Gadis remaja lagi-lagi menjadi korban perkosaan. Korban melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban perkosaan ke Resort Polres Pinrang. Korban (RS) 16 tahun yang masih merupakan siswi sekolah menengah pertama, warga Desa Alla Calimpo - Kelurahan Fakkie - Kecamatan Tiroang - Kabupaten Pinrang - Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut pengakuan RS, Aksi Perkosaan yang menimpanya terjadi dibelakang SMPN 5 Pinrang,
Kelurahan Corowalie, Kecamatan Wattang Sawitto. "saya di perkosa di kebun belakang smp 5"
kata korban. 21/02/2016
Dari hasil pelaporan korban diketahui identitas pelaku bernama Aldi -18 tahun. Merupakan
warga carawali yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai pekerja plafon.
warga carawali yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai pekerja plafon.
Korban menuturkan, kejadian ini bermula dari media sosial menggunakan handphone, korban
berkenalan dengan pelaku, lalu pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan menggunaan
sepeda motor, tanpa menyadari maksud bejat pelaku, korban akhirnya di arahkan menuju
sebuah area kebun dan dipaksa oleh pelaku untuk melayani nafsu bejatnya.
"Saya kenal sama dia di HP, Saya berteriak waktu di paksa diancamka jadi saya cuma bisa
pasrah dan menangis" Kata korban
berkenalan dengan pelaku, lalu pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan menggunaan
sepeda motor, tanpa menyadari maksud bejat pelaku, korban akhirnya di arahkan menuju
sebuah area kebun dan dipaksa oleh pelaku untuk melayani nafsu bejatnya.
"Saya kenal sama dia di HP, Saya berteriak waktu di paksa diancamka jadi saya cuma bisa
pasrah dan menangis" Kata korban
Kapolres Pinrang, AKBP Adri Irniadi menyampaikan bahwa pelaku (Aldi) diringkus di desa
Alla Calimpo. Setelah menerima laporan korban, Anggota kami langsung bergerak mencari dan
meringkus pelaku.
"Sebelumnya pelaku di pancing, korban kita minta menghubungi pelaku untuk bertemu sehingga
dapat dengan mudah kita tangkap. Kata Adri (Kapolres Pinrang)
Alla Calimpo. Setelah menerima laporan korban, Anggota kami langsung bergerak mencari dan
meringkus pelaku.
"Sebelumnya pelaku di pancing, korban kita minta menghubungi pelaku untuk bertemu sehingga
dapat dengan mudah kita tangkap. Kata Adri (Kapolres Pinrang)
Tindakan dalam menangani kasus ini mengacu pada, Pasal 81 (2) UU RI No. 35 th 2014
sebagaimana perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak
(JO. UU RI no. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)dengan ancaman hukuman
paling lama 15 tahun.
sebagaimana perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak
(JO. UU RI no. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)dengan ancaman hukuman
paling lama 15 tahun.
"Berhati-hatilah wahai wanita, berlakulah sebagaimana kodrat kalian,
sesungguhnya wanita adalah godaan terbesar kaum lelaki".
sesungguhnya wanita adalah godaan terbesar kaum lelaki".